Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terciduk Kantongi Senjata Api Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga penggagalan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dan didapati tiga tersangka yakni SAS, dan ZI.
Sementara, satu orang masih dalam pengejaran alias buron yakni R.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan ZI merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat karena kasus alias desersi.
"Saudara ZI ini yang rupanya merupakan seorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Jasad Wanita Bayaran Ditinggalkan di Kontrakan, Pelanggan Panik Sampai Matikan Lampu dan Kunci Pintu
Kendati demikian, Adi enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang sebelumnya menjerat ZI sampai diberhentikan secara tidak hormat.
"Yang jelas sebelumnya ZI bermasalah dan diberhentikan secara tidak terhormat," singkatnya.
Dari pendalaman, ternyata ZI sudah mengantongi bedil rakitannya itu sejak 2015 secara ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat izin kepemilikan.

Lain halnya dengan ZI, SAS ternyata juga bukan orang biasa lantaran seorang Direktur disebuah perusahaan swasta.
Ia terciduk membawa senjata pabrikan jenis revolver merek S and W saat ingin terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Makassar tanggal 19 September menggunakan maskapai Lion Air.
"Saudara SAS adalah berprofesi sebagai direktur perusahaan swasta yang ada di Sulawesi," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho.
Ia menerangkan kalau kepemilikan senjata api merupakan tindak kejahatan serius terlebih tidak memiliki sertifikat asli.
Anggota polisi saja, lanjut Alexander, belum tentu diizinkan untuk memiliki dan menguasai senjata api bila tidak mengikuti sejumlah pelatihan terlebih dahulu.
Baca juga: Gangguan Jiwa, Pria Setengah Bugil Ngamuk di Atas Pohon Hingga Nekat Tunjukan Alat Vital
"Bahkan polisi kalau tidak memiliki surat, belum mengikuti ujian psikologi menembak tidak akan diizinkan untuk memiliki senjata api. Apalagi yang dibawa oleh masyarakat sipil jangan sampai senpi ini berakibat tidak baik," ungkap pria yang akrab disapa Alex ini.
Kronologi awal, pada kasus pertama tanggal 19 September didapat tersangka SAS hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air menuju Makassar.

Saat melalui Security Check Point (SCP) petugas Aviation Security (Avsec) menemukan kalau SAS membawa senjata jenis revolver bermerk S and W dan tidak bisa menunjukan surat kepemilikan.
Kasus kedua, lanjut Adi, terjadi pada 29 September 2020 saat pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
PT Pos Indonesia menemukan pengiriman paket berisi 50 butir pelor aktif dan melaporkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati jejak ZI sampai ke Riau.
Sementara kasus ketiga terungkap pada 9 Oktober 2020 masih bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menemukan senjata api rakitan jenis revolver.
Untuk kasus ketiga polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang diduga kuat menjadi penerima senjaya revolver rakitan tersebut.
Ketiganya pun disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.