Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Hingga Siapkan Praperadilan
Polisi kembali menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi kembali menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Tonton Juga:
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Sampai dengan saat ini, polisi masih belum menjelaskan secara detail terkait kasus dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Baca juga: Seorang Pria di Pasar Rebo Nekat Gantung Diri, Polisi: Diduga Punya Masalah Pribadi
Polisi Tetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Kronologi Dugaan Kasus
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kasus yang kembali dipersoalkan polisi adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.