Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Kembali Bantu Warga Urusi PTSL yang 2 Tahun Tak Rampung di BPN
pria yang kerap disapa Kent itu menyempatkan diri untuk membantu warga Meruya Selatan yang kesulitan menyelesaikan permasalahan permohonan sertifikat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth kembali membantu warga Jakarta Barat untuk menyelesaikan permasalahan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang tak pernah kunjung selesai selama 2 tahun, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Di tengah kesibukannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, pria yang kerap disapa Kent itu menyempatkan diri untuk membantu warga Meruya Selatan yang kesulitan menyelesaikan permasalahan permohonan sertifikat PTSL di BPN Jakarta Barat.
"Dalam kondisi apapun, saya akan sempatkan diri untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan, terutama warga jakarta barat, seperti mengurus Sertifikat PTSL yang selama ini belum terselesaikan," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Kent pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna dan jajarannya, yang sudah mendengarkan keluh kesah tentang masalah PTSL tersebut.
Alhasil, tiga sertifikat tanah PTSL warga Meruya Selatan selesai dan langsung diberikan kepada keluarga pemohon PTSL, yaitu Nurman warga Jalan Manunggal RT 007 RW 07, Meruya Selatan, Jakbar; Aminah dan Abidin warga Jalan Manunggal RT 006 RW07, Meruya Selatan, Jakbar, Nengsih dan Samid warga Gang Asem, RT 003 RW 07, Meruya Selatan, Jakarta Barat.
"Puji Tuhan tiga sertifikat tanah PTSL ajuan saya bisa di ambil, dan langsung saya serahkan kepada pihak keluarga pemohon," kata Kent.
Lebih lanjut Kent mengaku, saat ini dirinya sering melakukan aktivitas untuk turun ke masyarakat dalam menyerap aspirasi warga khususnya warga Jakarta Barat.
Dan kini, ia melakukan kunjungan ke wilayah meruya selatan dan menerima keluhan tentang permasalahan warga dalam pengurusan sertifikat PTSL ini.
"Saya akan terus membela dan memperjuangkan hak-hak warga Jakarta Barat yang terzolimi," ujarnya.
Kent meminta warga agar melapor kepada dirinya jika didapati adanya petugas yang melakukan pungutan liar (pungli).
Pasalnya, keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
"Laporkan jika ada pungli oleh sejumlah oknum BPN. Dalam keputusan SKB 3 Menteri untuk Pulau Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu untuk mengurus sertifikat PTSL," kata Kent.
Lebih lanjut Kent, bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan PTSL harus melengkapi seluruh administrasi, sehingga bisa mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
Dirinya juga menegaskan, akan menindak oknum-oknum yang melakukan pungli kepada warga dalam mengurus PTSL.
"Saya akan melaporkan jika ada oknum yang kerap melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat PTSL. Jangan membuat masyarakat jakarta susah, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini," kataya.