Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Polisi: Melanggar Bisa Kena Pidana
Polisi melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah di bawah kolong jembatan layang atau flyover.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah di bawah kolong jembatan layang atau flyover.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengakui banyak pemotor yang berteduh saat hujan deras.
"Kalau nanti berteduh yang terjadi adalah penumpukan kendaraan, kemacetan. Lumpuh satu dan merembet ke jalur sebelahnya," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Sambodo mengatakan, pengendara motor yang berteduh di bawah flyover sebenarnya bisa dikenakan pidana.
Sebab, lanjut dia, ada aturan yang melarang pengendara berhenti di bawah flyover. Bahkan di beberapa titik telah terpasang rambu dilarang berhenti.
Baca juga: Terpeleset Saat Mancing di Bekas Galian Pasir, Warga Cisauk Tewas Setelah 16 Jam Tenggelam
"Kalau dia berhenti dan berteduh berarti melanggar rambu Pasal 287 UU LLAJ. Tapi nanti kita lihat diskresinya," ujar dia.
Ia menambahkan, pengendara diperbolehkan berhenti di bawah flyover hanya untuk memakai jas hujan.
"Setelah terpakai jas hujannya, pengendara diimbau untuk melanjutkan perjalanan," ucap Sambodo.