Pembakar Janda di Kulon Progo Ditangkap, Terancam Penjara 7 Tahun, Sempat Siram Bensin ke Korban
Polres Kulon Progo berhasil menangkap Agus Trikoyopari Suda, pelaku pembakaran seorang wanita bernama Catur Atminingsih alias Ningsih di Kulon Progo
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Kulon Progo berhasil menangkap Agus Trikoyopari Suda, pelaku pembakaran seorang wanita bernama Catur Atminingsih alias Ningsih (54) di Kulon Progo.
Pelarian Agus Trikoyopari Suda harus berakhir setelah diringkus oleh Polres Kulon Progo di Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Kamis (29/10/2020), sekira pukul 08.00 WIB.
Agus Trikoyopari Suda sempat buron setelah melakukan pembakaran pada September 2020 lalu.
TONTON JUGA
Polisi mengejar Agus setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku pada 27 Oktober.
“DPO atas nama Agus, pelaku pembakaran seorang janda (almarhum) sudah tertangkap,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
Hingga saat ini, Polisi masih memeriksa Agus terkait motif melakukan pembakaran kepada korban.
Agus terancam Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: 3 Anak Hilang Misterius 11 Hari, Ibu Korban Nangis Ungkap Keyakinannya: Hari Demi Hari Menunggu
Sebelumnya diberitakan, Catur Atminingsih alias Ningsih, warga Kulon Progo tewas terbakar, September lalu.
Polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi bahwa sebelum tubuhnya terbakar.
Ningsih bertemu dengan seorang laki-laki di Pedukuhan Tawang, Banyuroto.
Mereka terlihat berselisih dalam pertemuan itu.
Baca juga: Taman Kanak-kanak Standar Finlandia Dengan Harga Lokal Bakal Hadir di Tangerang
Tak lama, beberapa warga yang lewat mendapati Ningsih terbakar.
Ia segera ditolong dan dilarikan ke RSUD Wates.
Kondisi Ningsih sempat membaik dalam perawatan di rumah sakit, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, tak lama Ningsih meninggal dunia karena luka bakar 50 persen di tubuhnya.
Polisi menduga kasus tersebut karena masalah asmara.
Disiram bensin
Catur Atminingsih (54), warga Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta tewas setelah menjalani perwatan akibat luka bakar yang dideritanya.
TONTON JUGA
Korban dibakar teman prianya, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari keterangan saksi yang dihimpun polisi, kejadian itu bermula saat korban bertemu dengan seorang pria di Dusun Tawang, Banyuroto.
Dalam pertemuan itu mereka berdua terlibat perselisihan.
Sesaat kemudian, korban diketahui sudah terbakar dan pelaku melarikan diri.
Mengetahui hal itu, warga langsung menolong dan melarikannya ke RSUD Wates.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Chelsea Main, Manchester United Vs Arsenal
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu botol plastik warna hijau, satu tas bekas terbakar, dan kacamata yang sudah terbakar.
Dari penyelidikan awal itu, korban diduga dianiaya pelaku dengan cara disiram bensin sebelum dibakar.
“Diduga telah terjadi penganiayaan dengan cara diduga disiram dengan bensin ke korban kemudian dibakar oleh pelaku sehingga korban mengalami luka bakar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (7/9/2020).
Jeffry melanjutkan, korban saat ini masih kritis akibat luka bakar yang dideritanya.
Baca juga: AC Milan Tampil Superior di Liga Europa, Bek Buangan Man United Tampil Bagus di San Siro
“Dia mengalami luka bakar pada bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan dan sudah dibawa ke Rumah Sakit RSUD Wates,” jelasnya.
Sementara Direktur RSUD Wates, Lies Indriyati mengatakan, akibat penganiayaan itu korban diketahui mengalami luka bakar hingga 50 persen.
“Luka bakarnya (kategori) derajat 2-3 seluas lebih kurang 50 persen, terutama di tubuh bagian depan. Mohon doanya semoga kami dapat merawat dengan baik dan pasien bisa sembuh,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diburu Selama 55 Hari, Pembakar Ningsih, Wanita Asal Kulon Progo Akhirnya Ditangkap