Tata Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019 Bagi yang Tidak Lulus, Ikuti 8 Langkah Ini

Berikut ini 8 langkah dalam tata cara melakukan sanggah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Editor: Muji Lestari
Instagram @pknstan
Ilustrasi PNS 

Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.

Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved