Alasan Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Rp 4,4 Juta: Demi Keadilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum povinsi tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Meski demikian, kebijakan ini bersifat asimetris atau hanya berlaku bagi perusahaan yang tak terdampak Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan ini diambil demi keadilan.
Sebab, ada sejumlah sektor usaha yang berkembang pesat di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi, efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan berkembang lebih pesat," ucapnya, Senin (2/11/2010).
Baca juga: Alasan Kontrak Kerja Sama The Green Hotel Sebagai Fasilitas Isolasi Covid-19 Tak Diperpanjang
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Bila Vonis Vanessa Angel Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, jika kebijakan asimetris tak diterapkan maka ditakutkan kegiatan usaha di ibu kota sulit berkembang.
"Intinya Jakarta ingin adil," tuturnya saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Untuk menentukan perusahaan mana saja yang harus menaikan upah, setiap perusahaan wajib menyerahkan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.
"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang tersampak atau tidak," kata dia.
"Jadi, cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," sambungnya.