Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK, Jangan Keliru!
Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Ja
TRIBUNJAKARTA.COM - Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
TONTON JUGA:
Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).
Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.
Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
Tolak Mandi Bareng, 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadi Pasrah Lihat Bos Bawa Keris di Kantung Belakang |
![]() |
---|
Bocoran Orang Dalam Tentang Kriteria Supaya Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
Dipercaya Kakak Kelola Perusahaan Permodalan, Pria Ini Cabuli 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadinya |
![]() |
---|
Joni Allen Tuduh SBY Kudeta Anas Urbaningrum, Andi Arief Beberkan Bukti Telak: Sejarah itu Penting |
![]() |
---|
Warga DKI Mengeluh Belum Dapatkan Bansos Tunai, Wagub Klaim Tak Ada Kendala Pendistribusian |
![]() |
---|