Mobilnya Jadi Sasaran Copet, Sopir Mikrolet Curigai Gelagat Pelaku dan Berhenti di Pos Polisi
Seorang pria lanjut usia bernama Abdi Irwan (65) ditangkap polisi setelah mencopet penumpang mikrolet di Jalan R. E. Martadinata, Pademangan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kemarin sempat ngilang, cuman ternyata muncul lagi," kata Aditya.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara untuk disidik tuntas.
Atas perbuatannya, Abdi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang merupakan rekan satu komplotan Abdi.
Pria Lansia Spesialis Copet Penumpang Mikrolet
Seorang pria lanjut usia bernama Abdi Irwan (65) diringkus aparat Polsek Pademangan setelah mencopet di Jalan R. E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap setelah mencuri ponsel milik penumpang Mikrolet yang melintas di jalan tersebut.
"Kami dari Polsek Pademangan telah mengamankan pelaku copet. Pelaku merupakan residivis, pelaku spesialis copet di dalam Mikrolet," kata Kapolsek Pademangan Kompol Arga Dija Putra di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (2/11/2020).
Menurut Arga, pelaku Abdi memang adalah copet yang spesialisasinya mengincar penumpang angkutan umum.
Dalam setiap aksinya, Abdi bekerja beserta tiga orang rekannya dalam satu komplotan.
Kini, polisi masih mengejar tiga orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Tiga sudah menjadi DPO sedang kita lakukan pengembangan, identitas sudah diketahui," kata Arga.
Dari tangan Abdi, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit ponsel hasil pencopetannya selama belasan kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.