Motif Pelaku Tawuran Maut di Depok Terungkap, Kapolres Metro Depok: Hanya Iseng Biar Dibilang Jagoan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, motif dari para pelaku tawuran hanya sekedar untuk unjuk ‘gigi’ alias dibilang jagoan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Para pelaku saat diamankan di Mapolrestro Depok, Senin (2/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, AZ (17) dan MKA (17) hanya bisa tertunduk lesu dan irit bicara ketika digelandang oleh petugas Kepolisian Resort Metro Depok.

Diberitakan sebelumnya, keduanya merupakan pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berinisial MS (16) di Jalan Raya Parung-Ciputat, Sawangan, Kota Depok, pada Jumat (30/10/2020) dini hari.

Hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, motif dari para pelaku tawuran maut ini hanya sekedar untuk unjuk ‘gigi’ alias dibilang jagoan.

TONTON JUGA

“Motifnya saya sampaikan berulang-ulang, selalu tidak ada motif yang kuat untuk melakukan hal seperti itu. Hanya sekedar iseng biar dibilang jagoan saja supaya dibilang pemberani hanya itu saja sebenarnya," kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (2/11/2020).

Lanjut Azis, masing-masing korban dan ke-dua pelaku seluruhnya masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar sebuah sekolah swasta di Kota Depok dan Bogor.

“Iya pelaku dibawah umur semua, dan korban juga di bawah umur,” jelas Azis.

Azis menjelaskan, hasil penyelidikan juga diketahui antara kelompok korban dan pelaku telah mengatur waktu untuk menggelar tawuran maut tersebut, hingga akhirnya waktunya tiba dan ke-dua kelompok ini pun bersua di lokasi kejadian.

Baca juga: Tak Mau Rawat Anak Tiri, Nyawa Seorang Istri di Solok Berakhir di Tangan Suami

“Mereka janjian melalui media sosial untuk tawuran dan lakukan perkelahian. Kemudian pada tanggal 30 dini hari janjian lah mereka pada satu lokasi dan terjadilah tawuran dimana mereka juga disaksikan oleh rekan-rekannya yang mendokumentasikan dan memvideokan kejadian tersebut,” beber Azis.

Terakhir, Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang berisi tentang kekerasan terhadap anak sampai meninggal dunia.

“Atas kejadian tersebut maka kedua pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 80 Jo 76 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved