Belum Ada Keputusan, Pemkot Prediksi Tak Ada Kenaikan UMK di Kota Tangerang

Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, belum ditetapkannya UMK di Kota Tangerang lantaran sampai saat ini masih dalam proses kajian.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah di Job Fair yang diselenggarakan di Mall Metropolis Town, Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang hingga detik ini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, belum ditetapkannya UMK di Kota Tangerang lantaran sampai saat ini masih dalam proses kajian.

"Kita masih proses kajian, jadi belum bisa ditetapkan. Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten beberapa waktu lalu," kata Rakhmansyah saat dihubungi, Selasa (3/11/2020)

Ia menambahkan, untuk UMP Banten yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.460.996.

Sementara untuk Kota Tangerang masih melakukan kajian dan belum tahu berapa besaran yang akan ditetapkan.

"Saat ini, masih kita lakukan rapat dengan beberapa unsur seperti serikat buruh dan perusahaan yang ada Kota Tangerang," tambah Rakhmansyah lagi.

Baca juga: Kisah Pembersih Saluran Air di Bekasi, Rela Masuk Gorong-gorong Hingga Sekujur Tubuh Menghitam

Pasalnya, untuk UMP tidak ada kenaikan, karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19.

"Sebagai perbandingan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp 4.199.092. Untuk tahun 2021, belum tahu naik atau tidak. Karena keputusan nanti setelah hasil rapat," tukas Rakhmansyah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved