Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Bagi Karyawan Swasta

Kemenaker merinci jadwal pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang kedua bagi karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan swasta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) akhirnya merinci jadwal pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang kedua bagi karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Kemnaker akan segera mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 pada minggu pertama bulan November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (3/11/2020).

TONTON JUGA:

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Termin Kedua Cair Pekan Ini, Cek Rekening dan Kemnaker.go.id

Baca juga: PT Khong Guan Bersedia Bayar Ganti Rugi 50 Persen dari Tuntutan Warga

Baca juga: Menpan RB Sebut Formasi Kosong CPNS 2019 Dialihkan ke CPNS 2021, Simak Jadwal Pengumumannya

Baca juga: Jadwal Manga One Piece Chapter 995, Kru Bajak Laut Topi Jerami Terpecah Jadi 4 Kelompok

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved