Pemprov DKI: Usaha Kesehatan Hingga Telekomunikasi Wajib Naikan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah membeberkan beberapa jenis usaha yang wajib menaikan upah minimum 2021
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah membeberkan beberapa jenis usaha yang wajib menaikan upah minimum 2021 menjadi Rp 4,4 juta.
Sebab, beberapa jenis usaha ini dianggap tak berdampak pandemi Covid-19.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat," ucapnya, Senin (2/11/2020).
"Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," sambungnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menuturkan, untuk bebas dari aturan menaikan upah minimum, perusahaan harus membuat surat permohonan.
Surat permohonan itu pun harus dilengkapi dengan laporan keuangan selama setahun terakhir.
Dengan demikian, Disnakertrans bisa memutuskan apakah perusahaan itu terdampak pandemi atau tidak.
"Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kita juga bisa lihat begitu dia mengajukan," ujarnya dalam diskusi virtual.
Baca juga: Sudin SDA Jakarta Pusat Angkut 350 Meter Kubik Sampah dari Kali Sentiong
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membuat pengajuan, maka Pemprov DKI menganggap setuju dengan kebijakan yang dibuat terkait UMP 2021.
Adapun kebijakan menaikan UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta ini dibuat asimetris.
Artinya, pengecualian diberikan kepada perusahaan atau jenis usaha yang terdampak Covid-19.
"Memang secara detail akan kami susun SOP seperti apa, kriterianya seperti apa, ini kan menjadi jauh. Masih dua bulan," tuturnya.