Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Jakarta Barat Tindak 4.241 Pelanggar Protokol Kesehatan

Razia masker di wilayah Jakarta Barat terus digencarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Petugas saat menggelar razia masker di depan Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Razia masker di wilayah Jakarta Barat terus digencarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saja yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12 Oktober 2020, total ada sebanyak 4.241 pelanggar razia masker yang terjaring Satpol PP Jakarta Barat.

"Angka tersebut mulai dari 12 Oktober (PSBB transisi) sampai 31 Oktober," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Tamo menjabarkan, dari 4.241 pelanggar tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Dimana pelanggaran terbanyak berada di wilayah Kecamatan Tambora dengan 724 pelanggar, disusul wilayah Kecamatan Tamansari dengan sebanyak 656 pelanggar yang terjaring.

Adapun dari 4.241 pelanggar tersebut, sebanyak 3.883 diantaranya memilih mengerjakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.

Sedangkan 358 pelanggar memilih membayar denda dengan jumlah denda keseluruhan yang diterima dari para pelanggar ada Rp 55,950 juta.

"Dimana yang paling banyak membayar denda itu pelanggar di wilayah Kalideres ada 105 pelanggar dengan pemasukan Rp 14.850 juta,"ujar Tamo.

Tamo menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan razia masker dan kegiatan lainnya untuk memastikan protokol kesehatan terus dijalankan.

Baca juga: Pemprov DKI: Usaha Kesehatan Hingga Telekomunikasi Wajib Naikan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta

Baca juga: Pemprov DKI Beri Tenggat Hingga 22 Desember Bagi Perusahaan Ajukan Penangguhan Kenaikan UMP 2021

56 Tempat Usaha Disegel

Sementara itu, sebanyak 56 tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP selama PSBB transisi kembali diberlakukan mulai 12 Oktober 2020.

Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menuturkan, mayoritas tempat usaha yang disegel merupakan restoran.

Rinciannya usaha restoran ada 43 tempat dan 13 sisanya adalah perkantoran.

"Mayoritas restoran melanggar karena mereka masih beroperasi sampai di atas jam 9 malam," kata Ivand.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved