Berstatus DPO Provost, Polisi Ini Malah Tertangkap Curi Uang dan Barang di Rumah Warga

Bripka Kamandala (26) seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tertangkap mencuri di rumah warga.

ISTIMEWA
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bripka Kamandala (26) seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tertangkap mencuri di rumah warga.

Bripka Kamandala ternyata sudah lama tidak masuk kerja.

Bahkan, oknum polisi tersebut berstatus DPO Provost Polda Sumatera Selatan.

Kini, Bripka Kamandala terancam dipecat dari jabatannya.

Bripka Kamandala diketahui melakukan aksi pembobolan rumah milik seorang warga di Kelurahan Tanjung Rajo Racing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (1/11/2020) kemarin bersama seorang rekannya yang merupakan warga sipil.

Dari aksi pencurian itu, ia mengambil uang milik korban serta barang lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres OKI.

Tak pernah masuk kerja

Menurut Supriadi, Kamandala merupakan DPO Provost Polda Sumatera Selatan karena tak pernah masuk kerja tanpa keterangan jelas.

"Dari catatan kita, tersangka ini juga sudah belasan kali melakukan pelanggaran etik Polri dan pidana.

Tersangka sudah lama tidak masuk kerja dan memang sedang kita cari,"kata Supriadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Terancam dipecat

Supriadi menjelaskan, Bripka Kamandala sebelumnya pernah dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari satuannya.

Namun, ketika itu ia sempat mengajukan banding dan menang sehingga tetap menjadi seorang polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved