Palsukan Akta Tanah 1,3 Hektare, Lurah dan Mantan Lurah di Tangsel Dijbloskan ke Penjara
Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya, Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Rizki Amana
Pelapor Lurah Baktijaya, Setu, Kota Tangsel, di Polres Tangsel, Rabu (4/11/2020).
"Berkas sudah dilimpahkan. Sudah tahap dua," kata Angga.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Taufiq Fauzie, mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas kasus tanah itu.
Taufiq menjelaskan, ada perbedaan jeratan pasal antara Ocin dan Darmo, berdasarkan perannya dalam pemalsuan akta jual beli tanah itu.
“Beda peuduhan pasal, karena tersangka Darmo, Plt-nya itu kita ikat 263 dan 266 KUHP, kalua untuk Ocin 266 KUHP saja,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lurah dan Mantan Plt Lurah Baktijaya Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Pemalsuan Kepemilikan Tanah
Halaman 2 dari 2