Vonis Vanessa Angel
BREAKING NEWS Vanessa Angel Hari Ini Divonis, Berikut Perjalanan Kasusnya
Vanessa Angel hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Aktris Vanessa Angel hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya.
"Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Sumarno saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Dalam kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G, Vanessa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berikut perjalanan kasus yang menjerat pemilik nama asli Vanessa Adzania itu.
Ditangkap Bersama Suami
Bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, Vanessa diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis pil xanax sebanyak 20 butir.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena xanax tersebut adalah miliknya.
Vanessa dianggap menyalahgunkan resep dokter untuk memperoleh obat tersebut yang didapatnya dari sebuah apotek di Surabaya, Jawa Timur.
Berstatus Tahanan Kota
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2020, Vanessa diberikan status tahanan kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/vanessa-angel-dituntut-enam-bulan-penjara-oleh-jaksa-penuntut-umum-jpu.jpg)