Wagub DKI Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi Oknum Guru SMAN di Jakarta Timur yang Lakukan SARA

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Disdik memberi sanksi kepada oknum guru di SMAN di Jaktim yang melakukan tindakan berbau SARA.

TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis (10/9/2020). 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih mengusut kasus ujaran suku, ras, agama, antargolongan (SARA) yang dilakukan oknum guru SMA Negeri di Jakarta Timur berinisial TS.

Terkait ucapan TS dalam grup Whatsapp sekolah yang mengajak murid-muridnya agar tidak memilih calon Ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS) beda agama.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto mengatakan tim khusus sudah dibentuk untuk guna mengusut pelanggaran yang dilakukan TS.

"Sudah dibentuk tim menangani ini ketuanya Kabid PTK (Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," kata Gunas saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2020).

Namun dia tak merinci apa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan TS.

Sementara kabar adanya pelajar dari SMAN tempat TS mengajar yang melapor ke Polrestro Jakarta Timur atas ujaran SARA, dia tak menanggapi.

"Tanya ke kasek (Kepala Sekolah)," ujarnya.

Pelajar Bhineka Tunggal Ika membuat laporan atas kasus percakapan rasis yang dilakukan oknum guu SMA 58 ke Polres Metro Jakarta Timur, Senin (2/11/2020)
Pelajar Bhineka Tunggal Ika membuat laporan atas kasus percakapan rasis yang dilakukan oknum guu SMA 58 ke Polres Metro Jakarta Timur, Senin (2/11/2020) (Istimewa)

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi terkait laporan yang dilakukan sejumlah pelajar lewat kuasa hukum mereka ke Kepala Sekolah tempat TS mengajar Dwi Arsono.

Tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dwi urung membuahkan hasil.

Sebelumnya Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus ujaran SARA TS.

TS diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, lalu pasal 156 dan 157 KUHP.

"Pihak pelapor sudah buat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Steven
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved