Wagub DKI Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi Oknum Guru SMAN di Jakarta Timur yang Lakukan SARA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Disdik memberi sanksi kepada oknum guru di SMAN di Jaktim yang melakukan tindakan berbau SARA.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Dinas Pendidikan memberi sanksi kepada oknum guru di SMAN di Jakarta Timur yang melakukan tindakan berbau SARA.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut jelas merupakan sebuah kesalahan.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini, tapi itu sebuah kesalahan. Menang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain, nanti kita minta Disdik untuk mengatur," ucapnya, Rabu (4/11/2020) malam.
Politisi Gerindra ini menilai, tindakan yang dilakukan oknum guru keliru lantaran mengintervensi pemilihan OSIS.
Sebab, pemilihan itu seharusnya hanya diikuti oleh para murid di sekolah itu.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan-pilihan OSIS," ujarnya di Balai Kota DKI.
Meski demikian, Ariza mengaku bersyukur lantaran lantaran guru berinisial TS itu mengakui kesalahannya.
"Kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu satu perbuatan salah dan sudah minta maaf," kata Ariza.
Kasus ini sendiri berbuntut panjang setelah guru TS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Oknum guru tersebut dipolisikan oleh perwakilan orang tua murid pada Senin (2/11/2020) lalu.
Terkait hal ini, Ariza berharap, masalah ini tak sampai ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena ini wilayah pendidikan kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," tuturnya.
Baca juga: Berstatus DPO Provost, Polisi Ini Malah Tertangkap Curi Uang dan Barang di Rumah Warga
Baca juga: Pemprov DKI Larang Perusahaan Ajukan Penangguhan Kenaikan UMP Atas Nama Asosiasi
Dinas Pendidikan DKI Bentuk Tim Khusus
Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih mengusut kasus ujaran suku, ras, agama, antargolongan (SARA) yang dilakukan oknum guru SMA Negeri di Jakarta Timur berinisial TS.
Terkait ucapan TS dalam grup Whatsapp sekolah yang mengajak murid-muridnya agar tidak memilih calon Ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS) beda agama.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto mengatakan tim khusus sudah dibentuk untuk guna mengusut pelanggaran yang dilakukan TS.
Namun dia tak merinci apa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan TS.
Sementara kabar adanya pelajar dari SMAN tempat TS mengajar yang melapor ke Polrestro Jakarta Timur atas ujaran SARA, dia tak menanggapi.
"Tanya ke kasek (Kepala Sekolah)," ujarnya.

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi terkait laporan yang dilakukan sejumlah pelajar lewat kuasa hukum mereka ke Kepala Sekolah tempat TS mengajar Dwi Arsono.
Tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dwi urung membuahkan hasil.
Sebelumnya Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus ujaran SARA TS.
TS diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, lalu pasal 156 dan 157 KUHP.