2 Bocah di Gresik Jadi Tersangka Pembunuhan, Jenazah Ditemukan Santri yang Sedang Mencari Mangga

Gara-gara pesan singkat melalui aplikasi whatsapp yang dikirim korban, AAH kepada seorang wanita membuat salah seorang pelaku, MSK berang.

Editor: Wahyu Septiana
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menunjukkan barang bukti korban pembunuhan di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan pembunuhan terhadap bocah yang masih diduduk di bangku SMP berinisial (AAH).

Korban adalah warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Rabu (4/11/2020).

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi gara-gara pesan singkat melalui aplikasi whatsapp yang dikirim korban, AAH kepada seorang wanita membuat salah seorang pelaku, MSK berang.

Pelaku tidak terima dengan bunyi pesan itu.

Informasi yang dihimpun, korban mengirim pesan singkat kepada kekasih MSK.

Di dalam pesan itu, korban meminta agar si wanita meninggalkan MSK.

Tersangka MSK mengetahui pesan singkat itu dan membacanya sendiri.

Dia dendam dengan perilaku korban yang mengganggu kekasihnya itu.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku bernama MSK yang masih berusia 15 tahun tidak terima.

"MSK kemudian mengirim WA agar korban menjauhi teman wanitanya," ungkap Arief, Jumat (6/11/2020).

Sedangkan pelaku lainnya berinisial SNI (16) tidak terima karena keluarganya diolok.

Terutama sang ayah SNI yang diolok oleh korban.

Kedua tersangka yang sudah putus sekolah ini sepakat menghabisi korban.

Mereka menyusun siasat, SNI menjemput korban.

Sedangkan MSK menunggu di lokasi kejadian.

Kemudian, korban dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam, sekitar pukul 20.00 Wib.

Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

"Diawali dengan korban janjian bertemu dengan SNI. Kemudian jalan kaki ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," papar Arief.

Saat di lokasi kejadian, MSK yang sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban.

Kemudian dianiaya dengan tangan kosong.

Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, namun tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar.

Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.

Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia.

Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.

"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arief.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku, MH (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku, MH (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) (Kompas.com)

Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.

MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air.

Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore, oleh santri yang sedang mencari mangga.

Kedua tersangka langsung diamankan, satu tersangka diamankan di Pasuruan. Pelaku lainnya diamankan di Gresik.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban.

Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Dua Bocah di Gresik Atur Siasat Habisi Remaja yang Jenazahnya Ditemukan di Bukit Jamur

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved