Ayah di Tangerang Nekat Rudapaksa Dua Anak Kandungnya dengan Alasan Ditinggal Istri

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang saat ungkap kasus perbuatan HS yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CISOKA - HS (35) diciduk Satreskrim Polresta Tangerang lantaran bertindak asusila.

Di luar akal sehat, ia melakukan tindakan asusila kepada dua putri kandungnya yang berusia 4 dan 7 tahun di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Saat ditangkap, HS mengaku buta hati menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

"Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).

HS mengaku sudah menyetubuhi kedua putrinya sebanyak satu kali.

Baca juga: Jasad Wanita Paruh Baya Ditemukan di Kamar Mandi dalam Kondisi Tanpa Busana

Baca juga: Tempat Wisata Ini Tawarkan Kegiatan di Dalam Gelap di Bulan November, Anda Tertarik?

Baca juga: Polisi Sebut Ingin Lindungi Pria yang Unggah Video Jalan Rusak, Keluarga Heran Ungkap Kejanggalan

Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Pasalnya, hingga saat ini kedua putrinya sedang mendapatkan trauma healing dari pihak berwenang.

"Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing," terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka, lanjut Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

"Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan," tandas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved