Bermodal Kunci T, 4 Pelaku Curanmor Amatir Diamankan di Polsek Teluknaga, 1 Nama Masih di Bawah Umur

Polsek Teluknaga berhasil mengamankan komplotan pelaku spesialis maling kendaraan motor di perumahan padat penduduk.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA/EGA ALFREDA
Polsek Teluknaga melaksanakan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TELUKNAGA - Polsek Teluknaga berhasil mengamankan komplotan pelaku spesialis maling kendaraan motor di perumahan padat penduduk.

Mereka sering beraksi di bilangan Perumahan Desa Pangkalan dan Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan komplotan itu masih amatir atau masih baru di dunia kriminal.

"Para pelaku ini semuanya masih amatir ya dan semua pemetik. Mereka masih komplotan lokal aja," jelas Dodi di Mapolsek Teluknaga, Jumat (6/11/2020).

Keempat pelaku tersebut berinisial R, AW, P dan satu lagi tak disebutkan dengan alasan masih di bawah umur.

Menurut Dodi, mereka sering melancarkan aksinya pada dini hari.

"Mereka selalu beraksi pada jam di atas 00.00 WIB dan sampai sekitar jam 04.00 WIB," sambung dia.

Mereka semua beraksi hanya menggunakan kunci T dan hanya membutuhkan waktu sekira lima menit untuk membawa kabur barang curiannya.

Polsek Teluknaga melakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020).
Polsek Teluknaga melakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pasalnya, saat ini anggota masih mendalami keempat pelaku untuk mengungkap 10 motor yang diakuinya pernah dicuri di 10 lokasi berbeda.

"Masih ada lagi 10 kendaraan atau 10 tempat kejadian perkara yang masih kita dalami lagi," ucap Dodi.

Ia meneruskan, setiap motor curian itu dijual oleh penadah yang saat ini masih menjadi buronan.

Dari hasil rampasannya, para pelaku menjual motornya dengan harga murah.

Mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta.

"Tersangka ini sebagai pemetik semua. Ada penadah satu dan sedang kita kembangkan lagi," beber Dodi.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan lima sepeda motor dan kunci letter Y yang digunakan untuk beraksi.

Dari perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved