Ngaku Bisa Baca Masa Depan Lewat Garis Tangan, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis di Mauk

Pria asal Mauk, Kabupaten Tangerang dicokok Polresta Tangerang setelah merudapaksa gadis berusia 21 tahun.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus soal pencabulan di kawasan Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020). 

Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved