Ngaku Bisa Baca Masa Depan Lewat Garis Tangan, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis di Mauk
Pria asal Mauk, Kabupaten Tangerang dicokok Polresta Tangerang setelah merudapaksa gadis berusia 21 tahun.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus soal pencabulan di kawasan Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.