Pabrik Sepatu Ternama di Tangerang Gulung Tikar, 1.800 Karyawannya Putus Kerja
Pabrik sepatu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang gulung tikar dampak dari Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKUPA - Pabrik sepatu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang gulung tikar dampak dari Covid-19.
Akibatnya, sebanyak 1.800 karyawannya terpaksa menderita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut.
Ia menjelaskan kalau proses PHK akan dilakukan secara bertahap hingga akhir November 2020.
"Betul ada laporan soal PHK, sudah masuk ke kami dan memang pabrik sepatu tersebut tutup karena rugi," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
"Untuk PHK sendiri, sudah dilakukan perusahaan sejak pertengahan Oktober 2020, sampai akhir bulan ini," tambah dia lagi.
Menurutnya, pabrik sepatu tersebut sudah lama berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sayang, pabrik itu harus angkat kami karena tidak bisa menghidupi karyawannya lantaran penurunan penjualan.
"Untuk merk dari pabrik sepatu itu tidak bisa kami sebutkan, yang pasti cukup ternama, tapi karena kondisi yang ada terpaksa tutup," kata Hendra.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Akses Marunda
Baca juga: Bek Persib Nick Kuipers Gemar Mencicipi Kuliner Indonesia
Ternyata, tidak hanya pabrik sepatu itu yang terdampak Covid-19.
Pasalnya, ada 22 pabrik lainnya di Kabupaten Tangerang yang juga bernasib sama.
"Kalau dari data kita sejak pandemi Covid-19 ini, ada 23 perusahaan yang sudah tutup atau cabut dari Kabupaten Tangerang," ungkap Hendra.
Dari puluhan pabrik yang tutup kurang lebih sudah terdapat 3.000 pekerja yang terdampak PHK dan 9.000 pekerja yang dirumahkan.
"Total ada 12 ribu pekerja yang terdampak karena pabriknya tutup, atau pengurangan karyawan. Adanya hal ini, kami tetap meminta kepada perusahaan untuk bisa memenuhi kewajibannya kepada para pekerja dalam hal pemutusan atau pemberhentian sementara," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pemutusan-hubungan-kerja-phk.jpg)