Status Gunung Merapi Naik dari Waspada ke Siaga, Simak Penjelasannya

Status Gunung Merapi naik dari waspada (level II) menjadi siaga (level III) pada Kamis (5/11/2020).

Twitter @BPPKTG
Gunung Merapi kembali meletus pada Minggu (17/11/2019) siang pukul 10.46 WIB dengan tinggi kolom 1000 meter. 

Ditanya mengapa deformasi saat ini dominan di sektor barat, Hanik menjelaskan sebenarnya pengukuran dilakukan di seluruh keliling Gunung Merapi.

Besar kecilnya deformasi mengindikasikan besar kecilnya tekanan yang terjadi dari dalam.

“Kalau ke arah barat berarti titik gembungnya itu ada di sisi barat,” lanjut Hanik.

Kondisi data pemantauan di atas, kata Hanik, sudah melampaui kondisi menjelang munculnya kubah lava 26 April 2006, tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kondisi sebelum erupsi 2010.

Berdasarkan pengamatan morfologi kawah Gunung Merapi dengan metode foto udara (drone) pada 3 November 2020 belum terlihat adanya kubah lava baru.

“Sampai saat ini, dengan adanya kegempaan dan deformasi yang masih terus meningkat dimungkinkan adanya proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif,” beber Hanik.

Menurutnya, potensi ancaman bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material, dan awan panas sejauh maksimal 5 km.

“Berdasarkan evaluasi data pemantauan tersebut disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk,” imbuhnya.

Gunung Merapi erupsi Selasa (3/3/2020)
Gunung Merapi erupsi Selasa (3/3/2020) (twitter BPPTKG)

Potensi Bahaya

Potensi bahaya saat ini terdapat di 13 desa dan 30 dusun.

Prakiraan daerah bahaya di DIY meliputi Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Tepatnya di Dusun Kalitengah Lor, Desa Glagaharjo; Dusun Kaliadem, Desa Kepuharjo; dan Dusun Pelemsari, Desa Umbulharjo.

Sementara, di Jawa Tengah terdapat di tiga kabupaten, yakni Magelang, Boyolali, dan Klaten, tersebar di 27 dusun, 9 desa, dan 3 kecamatan.

Dengan peningkatan status dari waspada menjadi siaga, potensi bahaya yang semula berada dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi, kini ditingkatkan menjadi 5 km.

Menurut Hanik, radius maksimal 5 km tersebut seluruhnya ada di kawasan rawan bencana (KRB) III, namun bukan berarti seluruh KRB III berada di dalam potensi bahaya.

Untuk itu, BPPTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk diperhatikan oleh masyarakat maupun pemangku kebijakan terkait.

Baca juga: Fraksi PKB Minta Pemprov DKI Ganti Bansos Sembako Jadi BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19

Baca juga: Biasanya Digelar Akhir Tahun, CPNS 2021 Bakal Digelar Awal Tahun, Simak Formasinya dari Menpan RB

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved