Tabungan Rp22 Miliar Raib di Bank Swasta, Atlet E-Sport Winda Earl Minta Uangnya Dikembalikan
Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming palsu dari salah satu pejabat bank.
TRIBUNJAKARTA.COM - Atlet e-sport atau gamers Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Winda Earl datang untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.
Sebelumnya, Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming palsu dari salah satu pejabat bank.
Pejabat bank tersebut kini telah menjadi tersangka.
Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.
Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.
Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut.
Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.
Baca juga: Modus Beli Rokok, Remaja 13 Tahun Curi Tabung Gas di Warung
"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (bunga, red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.
Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam-diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain.
"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.