Kabar Seleb

Gemas dengan Bocah Nakal Pencuri Sepeda Ayahnya, Tantri Kotak: Mau Saya Ajak Nyanyi

okalis grup band Kotak, Tantri, kaget saat mengetahui pencuri sepeda ayahnya masih belum dewasa, alias tergolong usia anak-anak.

Jaisy / TribunJakarta
Tantri Kotak di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020). 

Sebenarnya Tantri mebgaku bahwa keluarganya sudah memaafkan perbuatan kedua tersangka.

Namun apa daya, sekali hukum maju, maka jeratannya pantang lepas.

"Kalau buat kita, secara humanis sih, memaafkan. Karena laporannya sudah diproses, jadi proses hukum berlanjut."

"InsyaAllah kami memaafkan. Doanya malah banyak biar dia enggak ngulangi," paparnya.

Baca juga: Dibuka Bertahap, Pengunjung RPTRA Pesona Pondok Kopi Masih Sedikit

Selain AD dan AN, polisi juga mengamankan AL dan R.

Mereka berdua disangkakan membantu kejahatan AD dan AN.

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi,  mengatakan, pelaku pencuri sepeda diganjar pazal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Sedangkan AL dan R dijerat pasal tentang penadahan.

"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujr Yulies.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved