Kabar Artis

Hukuman Penjara 12 Tahun hingga Denda Miliaran Ancam Netizen Penyebar Video Panas Mirip Gisel

Jagat media sosial Tanah Air sedang diramaikan dengan pembahasan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Editor: Wahyu Aji
Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jagat media sosial Tanah Air sedang diramaikan dengan pembahasan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Video Panas berdurasi 19 detik dikatakan mirip dengan sosok Gisel menjadi viral di media sosial

Alhasil nama mantan Istri Gading Marten itu sampai tendng topic di Twitter dan Google Trends.

Tagar “Gisel”, “Bagi”, “Linknya”, “#KasihanGempi” hingga “Skandal” menjadi topik pembahasan di Twitter.

Warganet tak hanya mencuitkan nama Gisel, mereka juga membanjiri kolom komentar unggahan terakhir Gisel di media sosial Instagram. 

Gisel diketahui saat ini tengah menikmati liburan di Nihi Sumba, NTT.

Fenomena trending ini berkaitan dengan munculnya video syur yang tiba-tiba viral di lini masa Twitter.

Ternyata ada Video durasi 19 detik tersebar luas dimana seorang wanita berhubungan badan dengan pria di sebuah kamar.

Wanita tersebut mengenakan kimono yang terbuka sedangkan si pria berbaring tanpa busana.

Mereka berada di atas ranjang sedangkan di depannya tampak sebuah televisi masih menyala dengan lampu kamar yang sedikit redup.

Banyak warganet yang juga ikut meyebarkan konten pornografi tersebut ke berbagai media seperti WhatsApp, Telegram dan Twitter itu sendiri.

Tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang didapatkan, para waragnet itu masih saja menyebarkan ke berbagai platform media sosial.

Baca juga: Gisel Akhirnya Tanggapi Soal Video Syur Diduga Mirip Dirinya: Sedih

Celakanya, penyebar video dan platform media sosial itu sendiri bisa diancam pidana kurungan penjara dan denda miliyaran rupiah.

Penyebar video panas itu bisa dijerat dengan UU Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Dalam pasal 29 UU Pornografi itu meyebutkan bahwa, bagi siapa yang meyebarluaskan konten yang membuat pornografi dapat dipidana penjara minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved