Kabar Seleb
Sepeda Bersejarah Ayah Tantri Kotak Dimaling, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Sepeda milik ayahanda Tantri Kotak dicuri maling menjelang beduk Subuh. Polisi bergerak cepat mengejar pelaku hingga empat hari kemudian tertangkap.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Jaisy / TribunJakarta
Caption: Tantri Kotak di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Kedatangan Tantri ke Mapolsek Karawaci dalam rangka menyambut penangkapan pencuri sepeda ayahnya.
"Kemarin malam dikabarin, sepedanya ketemu pelakunya ketemu, Alhamdulillah. Ya Allah secepat ini. Memang masih rejeki papah," ujarnya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, mengatakan, pelaku pencuri sepeda diganjar pazal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sedangkan AL dan R dijerat pasal tentang penadahan.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujr Yulies.