Kabar Seleb
Sepeda Bersejarah Ayah Tantri Kotak Dimaling, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Sepeda milik ayahanda Tantri Kotak dicuri maling menjelang beduk Subuh. Polisi bergerak cepat mengejar pelaku hingga empat hari kemudian tertangkap.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWACI - Ayah dari vokalis band Kotak, Tantri, mengalami kehilangan sepeda kesayangannya Minggu (1/11/2020) lalu.
Saat hendak salat subuh sekira pukul 04.00 WIB, sang ayah kaget karena roda duanya raib dari tempatnya.
Melihat ayahanda, termenung karena kehilangan kendaraan yang sangat disayanginya itu, laporan polisi langsung dibuat.
Sikap sang ayah yang begitu terpukul dimaklumi Tantri.
Pasalnya, sepeda itu sarat nilai sejarah.
Sang ayah merakitnya satu peratu, bagian perbagian sejak muda.
Baca juga: Usia Matang di Sepak Bola, Bek Persija Rezaldi Hehanussa Impikan Berkarier di Luar Negeri
Sepeda bersejarah itu juga sudah dibawa berkeliling menemani hari-hari yang menyenangkan sang ayah.
"Harfiah mahalnya menurut kami adalah sejarahnya. Dari papah merakit sepeda. Itu tuh bukan sepeda yang langsung jadi beli di toko. Papah itu merakitnya dari nol," ujar Tantri di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Selain itu, di masa tua sang ayah, sepeda kesayangannya juga menjadi kendaraan rutin menuju masjid.
Baca juga: Manchester City Vs Liverpool: The Citizens Harus Menang Demi Perpendek Jarak
"Beliau kan agak sulit jalan, kena stroke segala macam, jadi kalau ke masjid itu pakai sepeda itu," ujarnya.
Hilangnya sepeda berharga milik orang tua penyanyi papan atas Indonesia itu, polisi bergerak cepat.
Dalam waktu empat hari, dua pelaku atas nama AD dan AN berhasil ditangkap di kawasan Tangerang. Keduanya masih berusia anak alias di bawah 18 tahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan AL yang membantu menjual sepeda curian itu, dan R yang menadah sepeda curian itu.
Tantri sontak gembira mendengar kabar penangkapan itu. Sang ayah pun kembali riang.
Kedatangan Tantri ke Mapolsek Karawaci dalam rangka menyambut penangkapan pencuri sepeda ayahnya.
"Kemarin malam dikabarin, sepedanya ketemu pelakunya ketemu, Alhamdulillah. Ya Allah secepat ini. Memang masih rejeki papah," ujarnya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, mengatakan, pelaku pencuri sepeda diganjar pazal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sedangkan AL dan R dijerat pasal tentang penadahan.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujr Yulies.