Kasus Ujaran SARA Oknum Guru SMAN, Kepala Sekolah Hingga Murid Diperiksa
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta, Didih Hartaya mengatakan pihaknya dalam proses pemeriksaan terkait ujaran SARA
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kasus ajakan oknum guru SMAN 58 berisial TS yang mengajak muridnya memilih calon Ketua OSIS seagama lewat grup Whatsapp berbuntut panjang.
Tidak hanya berstatus terlapor di Polrestro Jakarta Timur dalam kasus dugaan ujaran SARA, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pun masih mengusut kasus TS.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta, Didih Hartaya mengatakan pihaknya dalam proses pemeriksaan terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.
"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), dan yang dimintakan keterangan di antaranya Kepala Sekolah, Wakil, termasuk siswa," kata Didih saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020).
Kepala dan Wakil Sekolah, lalu murid SMAN 58 ikut diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui kronologis kejadian saat TS melakukan ujaran SARA.
Baca juga: Tiga Karung Limbah Medis Dibuang Sembarang Diduga Berasal dari Klinik
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Siapkan Hotel Bintang Dua Hingga Rumah Kos Bagi Korban Banjir
Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, Didih menuturkan TS tetap berstatus guru SMAN 58.
"Masih dalam proses pemeriksaan, mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tenang Disiplin Pegawai & sebagai guru tidak ada istilah penonaktifan, kecuali (PNS golongan) pejabat," ujarnya.
Dalam laporan sejumlah pelajar yang diwakili tim kuasa hukum ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020) TS disangkakan melakukan ujaran SARA.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menuturkan TS disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008, lalu pasal 156 dan 157 KUHP.
"Itu baru laporan awal nanti diklarifikasi dulu sambil kumpulkan bukti-bukti mengarah ke (Pasal) mana," tutur Steven, Selasa (2/11/2020).
Sebelumnya, dalam satu grup WhatsApp SMAN 58 TS meminta para murid agar tidak memilih calon ketua Osis yang bukan beragama Islam.
"Assalamualaikum. Hati-hati memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana
kita mayoritas harus punya ketua yang se-Aqidah dengan kita," tulis TS dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Rohis58.
TS juga menuliskan "Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3. Awas Rohis jangan ada yang jadi pengkhianat ya,".