Antisipasi Virus Corona di DKI
Cegah Klaster Covid-19, Kejari Jakarta Selatan Batasi Pembayar Denda Tilang
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pihaknya hanya melayani dua ribu pembayar denda tilang per hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membatasi jumlah pembayar denda tilang di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pihaknya hanya melayani dua ribu pembayar denda tilang per hari.
"Ini upaya untuk mencegah membludaknya pelanggar yang ingin membayar denda dan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Anang pun meminta masyarakat yang ingin membayar denda tilang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur jarak antrean. Yang terpenting patuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pendaftaran BPUM di Kabupaten Tangerang Gratis
Baca juga: Wisata Air di Pantai Tanjung Benoa Mulai Bangkit, Wahana Permainan Sudah Dibuka
Guna mengantipasi membludaknya antrean, pembayar denda tilang dibagi menjadi empat kelompok.
"Satu kelompok itu maksimal 500 orang. Kalau kuota kelompok pertama sudah penuh, bisa ikut kelompok selanjutnya," tutur Anang.
Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menuturkan, pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejauh ini terpantau kondusif. Warga yang tidak dapat nomor antrean, disarankan kembali besok pagi," kata Eko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/antrean-pengurus-tilang-di-kejaksaan-negeri-depok-cilodong.jpg)