Culik dan Setubuhi Siswi SMA di Kebayoran Lama, Pemuda Ini Klaim Suka Sama Suka
Korban bahkan dirudapaksa sebanyak empat kali di dua hotel berbeda di kawasan Palmerah, Jakarta Barat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap seorang pemuda, AAB (20), yang menculik siswi kelas 1 SMA.
Tak hanya menculik, pelaku juga berkali-kali mencabuli korban berinisial D (16).
Korban bahkan dirudapaksa sebanyak empat kali di dua hotel berbeda di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, tersangka AAB mengklaim berhubungan intim dengan korban atas dasar suka sama suka.
"Yang bersangkutan mengaku suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Jelajah Desa Penglipuran: Desa Terbersih di Bali, Keindahannya yang Mempesona
Namun, lanjut Yusri, pengakuan tersangka bertolak belakang dengan keterangan korban.
D, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku dipaksa saat melayani nafsu bejat tersangka.
"Ternyata ada unsur paksaan di situ. Jadi korban dipaksa untuk melayani tersangka," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, mulanya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Whatsapp.
Keduanya kemudian menjalin hubungan percintaan. Namun, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan memanfaatkan keluguan korban.
"Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan," kata Yusri.
Menurut Yusri, pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali selama periode Juli hingga Agustus.
"Tersangka mengaku empat kali mencabuli korban sampai akhirnya korban hamil," ujar dia.
Mengetahui korban hamil, pelaku membawa kabur hingga ke Mojokerto, Jawa Timur. Korban diculik selama 2,5 bulan lamanya.
"Akhirnya orangtua daripada korban melaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban berada di rumah kost di daerah Jawa Timur," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, polisi meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak (PA) guna memberikan pendampingan kepada korban.
"Ini menyangkut psikis korban, apalagi dia dalam kondisi hamil. Makanya kita minta dari Komnas PA untuk berikan pendampingan," kata Yusri.
Tersangka AAB dijerat Pasal 330, Pasal 332 KUHP, Pasal 83 Jo Pasal 76F Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.