Polisi Ringkus Kawanan Pemalak yang Beraksi di Rel Kereta Tanjung Priok

Polsek Tanjung Priok meringkus kawanan pemalak yang aksinya viral usai beraksi di rel kereta Kebon Pisang, permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Konferensi pers ungkap kasus pemalakan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus kawanan pemalak yang aksinya viral usai beraksi di rel kereta Kebon Pisang, permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari tujuh orang tersangka, enam di antaranya sudah tertangkap, yakni MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30).

Sementara satu orang lainnya, AB (22), masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial MPW (30) mengendarai sepeda motornya melintas di rel kereta Kampung Bahari.

Saat tengah melintas, korban diberhentikan oleh kawanan pemalak tersebut.

Para pemalak ini kemudian mengelilingi korban dan meminta barang berharga milik korban secara paksa.

Korban yang menolak memberikan ponsel dan dompetnya lalu diancam.

"Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban. Lalu tersangka IE berkata 'kasih aja, daripada dibacok lu!'," jelas Sudjarwoko, Senin (9/11/2020).

Tangkapan layar video viral yang merekam aksi sekelompok pemuda diduga memalak pengendara motor di rel kereta Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tangkapan layar video viral yang merekam aksi sekelompok pemuda diduga memalak pengendara motor di rel kereta Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)

Korban yang tak berdaya kemudian hanya bisa berdiam diri.

Saat itulah tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW dan merampas ponsel serta uang tunai korban.

"Sehingga diambil handphone korban dan uang Rp 600.000. Setelahnya korban disuruh untuk pergi," kata Sudjarwoko.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok.

Berbekal laporan yang ada polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kawanan pemalak ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved