Uang Rp 22 Miliar Milik Winda Earl Raib, Hotman Paris Jawab Kemungkinan Soal Maybak Ganti Rugi

Hotman Paris Hutapea menjawab kemungkinan Maybank Indonesia membayar ganti rugi raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-Sport, Winda Earl.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus Winda Lunardi, Senin (9/11/2020), di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea menjawab kemungkinan Maybank Indonesia membayar ganti rugi raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-Sport, Winda Earl.

Hotman menuturkan, apakah uang Winda Earl akan diganti atau tidak bergantung pada hasil penyidikan untuk memperjelas pihak mana saja yang terlibat.

Sebab, kata dia, ada beberapa keanehan yang terjadi dalam raibnya uang tersebut.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kalau kamu yang terlibat, masa saya (yang harus) mengembalikan. Kalau benar, ya Maybank bayar. Kalau tidak, masa bayar begitu saja," kata Hotman dalam konferensi virtual yang diakses melalui Youtube Kompas TV Live, Senin (9/11/2020).

Keanehan yang dimaksud Hotman adalah keterlibatan raibnya uang Rp 22 miliar dengan pemilik rekening dan keluarganya.

Keanehan terjadi ketika Winda tak kunjung komplain meski buku tabungan dan ATM belum dipegangnya.

Selama ini, buku tabungan dan ATM dipegang oleh Kepala Cabang yang menjadi tersangka dengan inisial A.

Lalu, ada pembayaran bunga dari rekening pribadi Kepala Cabang ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi senilai Rp 576 juta.

Kemudian, uang Rp 6 miliar dari rekening Winda sempat dibelikan polis di Prudential, sebelum kembali masuk ke rekening ayahnya senilai Rp 4,8 miliar.

"Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, yang transfer (bukan Winda), tapi si A senilai Rp 6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda," tutur Hotman.

Kendati demikian, Hotman tak menuduh orang-orang terkait melakukan tindak pidana.

Pihaknya meminta penyidik untuk memanggil langsung para pihak yang terlibat dalam aliran uang agar bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, pihak Maybank menunggu proses hukum kelar agar mengetahui siapa saja yang terlibat.

Sebab, bagaimana pun, dana di bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (nasabah) maupun kantor pusat.

"Kita tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait. Tapi sangat lalai jika direksi (manajemen Maybank) bayar begitu saja kalau tidak jelas ini (pelakunya). Bisa-bisa direksinya dipecat oleh kantor pusat karena (pembayaran) tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Hotman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved