Virus Corona di Indonesia

Imbas Pandemi Covid-19, 1.543 Pekerja di Kota Bekasi Kena PHK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat, selama masa pandemi berlangsung, sudah ada 1.543 pekerja yang di-PHK

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNBATAM.ID
Ilustrasi PHK. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKART.COM, BEKASI SELATAN - Dampak pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi ancaman kesehatan, tetapi turut mengakibatkan pelemahan ekonomi yang memaksa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat, selama masa pandemi berlangsung, sudah ada 1.543 pekerja yang di-PHK dengan alasan penurunan pendapatan perusahaan.

"Data hingga 21 September 2020 ada 1.543 pekerja yang di-PHK di Kota Bekasi, tetapi masih ada yang sudah ter-PHK tetapi belum terdata karena belum dilaporkan perusahaan," kata Kepala Disnaker Ika Indah Yarti, Selasa, (10/11/2020).

Dia menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini memang belum dapat menjalankan kegiatan produksi secara optimal akibat pandemi Covid-19.

"Misalkan dia (pekerja) dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang, tapi karena situasi pandemi cukup satu tahun saja, artinya kontraknya tidak diperpanjang," Jelas Ika.

Selama pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan memang memilih untuk melakukan efisiensi salah satunya mengurangi jumlah karyawan.

Baca juga: Serunya Peringatan Hari Pahlawan di Akuarium Sea World Ancol

Selain itu, tidak sedikit perusahaan yang secara bisnis tidak terdampak tetapi memilih untuk tetap membuka lapangan kerja namun jumlahnya tidak sebanding dengan angkatan kerja.

"Faktor yang dapat mempengaruhi angka pengangguran meningkat itu ya karena jumlah serapan kerja juga tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang ada," paparnya.

Di Kota Bekasi lanjut Ika, berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah penduduk usai kerja mencapai 2,2 juta.

"Jadi disamping pandemi juga menjadi hal yang utama, tetapi banyak mempengaruhi adalah yang tadi saya sampaikan yaitu jumlah serapan kerja tidak sebanding," terangnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved