Pembahasan UMK 2021 Masih Berjalan, Disnaker Kota Targetkan Akhir November Ditetapkan

Pihaknya menargetkan, pembahasan UMK 2021 diharapkan dapat segera rampung dan bisa ditetapkan akhir November 2020 ini.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
IST
Ilustrasi UMK 2021 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, hingga kini pembahasan soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) masih berjalan.

Pembahasan kata dia, dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kota yang diisi oleh unsur pekerja, Apindo (Asosiasi Penguasaha Indonesia), pemerintah dan akademisi.

"Saat ini masih berproses di dewan pengupahan terkait UMK 2021," kata Ika saat dikonfirmasi, Selasa, (10/11/2020).

Pihaknya menargetkan, pembahasan UMK 2021 diharapkan dapat segera rampung dan bisa ditetapkan akhir November 2020 ini.

"Akhir November ini harus selesai supaya bisa langsung ditetapkan, untuk langsung berlaku di bulan Januari 2021," jelasnya.

Disnaker dalam pembahasan UMK 2021 ini sependapat dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat yang memutuskan tidak ada kenaikan.

Hal ini menyusul situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan, perekonomian yang belum stabil sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Kita coba untuk mengikuti kebijakan dari pusat, surat edaran Kemenaker, dan surat gubernur, itu yang mau disampaikan," terangnya.

Terlebih perwakilan Apindo di Dewan Pengupahan Kota sudah menyampaikan sikap, agar UMK 2021 tidak ada kenaikan.

"Dengan situas pandemi, UMK kita juga belum jelas, tapi dari sisi Apindo dia menginginkan jangan naik, karena situasi kita mempengaruhi ini (ekonomi)," tegasnya.

Baca juga: Monumen Peti Mati Pademangan Timur Jadi Pengingat Jasa Tenaga Medis Covid-19

Baca juga: PA 212 Berencana Gelar Reuni Akbar di Monas, Wagub DKI Tegaskan Belum Dibuka

Untuk diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan surat keputusan Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam surat keputusan itu, Gebernur Jawa Barat memastikan nilai UMP 2021 masih berada di angka Rp1.810.351,36 sama seperti tahun 2020 ini.

Untuk di Kota Bekasi, kebijakan terkait pengupahan tidak mengikuti UMP Jawa Barat, tetapi menggunakan UMK yang setiap tahunnya dibahas Dewan Pengupahan Kota.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota nantinya, akan berbentuk surat rekomendasi Wali Kota Bekasi yang akan ditetapkan Gunernur Jawa Barat.

Pada UMK 2020 Kota Bekasi berada di angka Rp4.589.708 per bulan, jumlah itu naik sebesar delapan persen dibanding UMK 2019 yakni, Rp4.229.756 per bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved