Pasangan Kekasih Mesum di Makam
Sederet Penyebab Janda & Duda Nekat Bercinta di Makam, Kendala Ekonomi hingga Terhambat Restu Anak
Sederet penyebab duda dan janda berinisial Y (59) dan SM (42) nekat bercinta di TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Sederet alasan
Berikut beberapa alasan yang mendorong pasangan paruh baya melakukan hal tak seharusnya di pemakaman.
Keduanya sempat mengaku hubungannya tak direstui anak, hingga akhirnya mencari tempat untuk melampiaskan nafsu birahi.
Baca juga: Pasangan Mesum di TPU Kebon Nanas Hanya Perlu Wajib Lapor, Polisi Mulai Cari Tahu Siapa yang Merekam
"Anak-anak pelaku tidak menyetujui hubungan pelaku," ucap Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan.
"Maka pelaku mencari lokasi tempat melampiaskan hasrat mereka," imbuh dia.
Selain terkendala restu anak, alasan berikutnya adalah faktor ekonomi.
Baca juga: Hubungan Diramalkan Akan Retak Karena Sosok Wanita, Pertanyaan Rizky Billar Buat Lesty Kejora Heboh
Keduanya mengaku tak mampu menyewa penginapan hingga memilih area pemakaman tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing.
"Motif mereka berhubungan badan di TPU Kebon Nanas karena tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan,"
"Makannya mereka mencari tempat melampiaskan hasrat (seks)," kata AKP Suardi di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Pernah Keguguran Sebelum Kiano Sang Anak Lahir, Paula Verhoeven Curhat Ini: Belum Rezeki
Wajib lapor
Suardi Jumaing mengatakan dari hasil penyelidikan ulah keduanya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Keduanya untuk sekarang hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditahan. Karena keterangan keduanya berhubungan badan tanpa ada paksaan," kata AKP Suardi Jumaing di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).
Ulah sejoli yang mengaku sudah lebih dari lima kali berbuat mesum di TPU Kebon Nanas digolongkan sebagai Tipiring karena keduanya sudah dewasa.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Penginapan, Pasangan Paruh Baya Lebih dari 5 Kali Bercinta di Pemakaman Tionghoa
Serta status Y yang merupakan duda, sementara SM janda sehingga tidak digolongkan sebagai tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam KUHP.