Selain 2 Kali Disekap, Malang Bocah Yatim Piatu Kerap Dimarahi Jika Tak Bawa Banyak Uang Usai Kerja

Rupanya sang tante tak cuma sekali melakukan penyekapan, ia tercatat dua kali menyekap keponakannya itu.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
takasuu via kompas
Ilustrasi kekerasan 

Sarifuddin dan pedagang pasar Baruga yang lain meminta agar gembok rantai yang membelit RK dilepas.

"Kami lihat ini anak mengalami luka lebam bekas cubitan di kedua pahanya," aku Sarifuddin.

Baca juga: Begini Kisah Pertempuran Surabaya, Perang 3 Minggu Berakhir 10 November, Jenderal Inggris Tewas

Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari, Evan.

Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Baruga. RK juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum.

FOLLOW JUGA:

3. Alasan pelaku

Kepala Polsek Baruga Ajun Komisaris I Gusti Komang Sulastra mengatakan dari hasil interogasi sementara, SR mengaku kesal dengan ulah RK tidak pulang ke rumah karena bermain di pasar. 

Padahal RK sedang sekolah daring namun menurut SR keponakannya kerap bermain di luar rumah.

Menurut Gusti, saat bertemu RK di pasar, SR langsung mengurung bocah 11 tahun itu di kios miliknya untuk efek jera.

Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali mencubit korban.

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Galau dan Sedih Disertai Artinya

Selain itu Gusti juga mengatakan jika pelaku sempat mengalami depresi pascaoperasi.

”Alasannya karena ingin memberikan efek jera dan baru kali ini dilakukan. Tapi, kami masih mendalami karena diketahui pelaku beberapa waktu sebelumnya sempat mengalami depresi pascaoperasi."

"Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melengkapi administrasi terkait kejadian ini. Karena bagaimanapun kita tidak ingin anak-anak kita yang dilindungi oleh Undang-undang mendapat perlakuan kasar dari orang lain," jelas dia dilansir dari Kompas.id.

Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (takasuu via kompas)

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain lakban warna kuning dan rantai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved