Pasangan Kekasih Mesum di Makam

Tak Ditahan, Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Hanya Diimbau Segera Menikah

Sejoli berinisial Y (59) dan SM (42) yang berbuat mesum di TPU Kebon Nanas diminta segera meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Area pemakaman Tionghoa di TPU Kebon Nanas yang jadi lokasi sejoli diamankan saat berbuat mesum di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sejoli berinisial Y (59) dan SM (42) yang berbuat mesum di TPU Kebon Nanas diminta segera meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

Meski dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tak ditemukan unsur pidana kekerasan seksual dan zina saat Y dan SM berhubungan seks.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan pihaknya sudah mengimbau agar Y dan SM segera meresmikan hubungan mereka.

"Untuk sekarang mereka dikenakan wajib lapor. Mudah-mudahan setelah kejadian ini mereka bisa meresmikan hubungan, baik secara agama dan hukum," kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Y yang berstatus duda, sementara SM janda tidak ditahan karena dari hasil pemeriksaan ulah keduanya termasuk tindak pidana tinggal (ringan).

Pun dari pemeriksaan mereka sudah lebih dari 5 kali berhubungan seks di area pemakaman Tionghoa, yakni rentan bulan September, Oktober, November.

"Sejauh ini keterangannya berhubungan badan karena suka sama suka, tidak ada unsur ancaman, paksaan. Tapi kita masih dalami, kalau memang ditemukan unsur kekerasan tentu kita proses," ujarnya.

Perihal video saat Y dan SM berhubungan seks di TPU Kebon Nanas yang direkam lalu disebar, Suardi meminta warga tidak lantas menyebarkannya.

Dia meminta warga yang mendapati kasus asusila serupa Y dan SM segera melapor ke aparat setempat, bukan memvideokan lalu menyebarkan video.

"Sesuai dengan UU ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik) jelas melanggar. Karena perbuatan yang disengaja, tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan peristiwa yang melanggar asusila," tuturnya.

Polisi cari tahu siapa yang merekam

Sejoli berinisial Y (59) dan SM (42) yang berbuat mesum di area TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tampaknya bernasib mujur.

Meski saat diamankan warga pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB tertangkap basah melakukan hubungan seksual di area pemakaman Tionghoa.

Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan dari hasil penyelidikan ulah keduanya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved