Dijanjikan Jadi PNS, Pria di Pekalongan Tertipu Oknum Kepala Puskesmas Hingga Merugi Rp 125 Juta

Seorang pria ditipu oknum kepala puskesmas hingga merugi Rp 125 Juta dengan iming-iming jadi PNS.

Indra Dwi Purnomo / Tribun Jateng
Riyanto(30) warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, PEKALONGAN - Harapan Riyanto (30) untuk menjadi abdi negara harus pupus. Jalur khusus yang diperjuangkannya hanya omong kosong belaka.

Warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, itu tertipu sudah memberikan Rp 125 juta kepada Kustopo, seseorang yang mengaku bisa membantunya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun hingga kini kabar itu tak jelas.

Tergiur Tawaran Kepala Puskesmas

Kasus itu bermula pada tahun 2015 saat Riyanto tergiur tawaran Kustopo.

Menurutnya, Kustopo adalah seorang Kepala Puskesmas Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.

"Saya mengenal Kustopo karena pernah berobat di rumah prakteknya."

"Saat itulah saya ditawari. Kustopo bilang sekarang guru honorer sulit diangkat jadi PNS jika tidak lewat jalur uang," kata Riyanto, Kamis (12/11/2020) sore.

Dari tawaran tersebut, ia tergiur. Kustopo berjanji akan membantunya hingga lolos jadi PNS.

Baca juga: Kali Bekasi Tercemar, Distribusi Air PDAM Tirta Patriot Terganggu

Baca juga: 80 Warga Ikuti Tes Swab di Bazar Pemeriksaan Kesehatan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati  

"Kustopo siap membantu, namun harus ada syaratnya yaitu harus membayar uang senilai Rp 125 juta," imbuhnya.

Riyanto mengaku, syarat uang tersebut ia bayarkan sebanyak tiga kali. Pertama, pada 2015 ia membayar Rp 50 juta. Kedua, tahun 2017 menyetorkan uang tersebut sebanyak Rp 70 juta. Terakhir, pada 2018, ia membayar lagi sebanyak Rp 5 juta. 

"Semua uang tersebut itu saya bayarkan kepada Kustopo di rumahnya," jelasnya.

Selain dirinya, Riyanto mengungkapkan masih ada tiga orang lainnya yang tertipu iming-iming PNS itu.

Namun, ketiganya tidak memiliki bukti kuitansi, sedangkan Riyanto masih menyimpannya.

Dalam nota kesepakatan itu dikatakan, apabila Riyanto gagal jadi PNS, uangnya akan dikembalikan 100 persen pada 1 Januari 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved