Penusuk Calwalkot Makassar Ditangkap

5 Penusuk Timses Cawalkot Makassar Tertangkap, Ini Peran Para Tersangka

Polisi mengungkapkan peran para  pelaku penusukan terhadap tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berinisial MM (46).

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus penusukan terhadap tim sukses Cawalkot Makassar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Polisi mengungkap peran para tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkapkan peran para  pelaku penusukan terhadap tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berinisial MM (46).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelimanya adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36).

"Lima orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Yusri pun menjelaskan masing-masing peran tersangka dalam kasus ini.

"Yang pertama saudara F, perannya adalah sebagai eksekutor yang melakukan penusukan," jelas dia.

Dalang dari penusukan ini adalah tersangka MNM.

Sedangkan tersangka S merupakan orang yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor.

"Untuk saudara AP dan S alias AR tugasnya memantau situasi di lapangan," tutur Yusri.

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Ada dua yang masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu AR dan JH," ujar Yusri.

Penusukan terhadap MM terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Ketika itu, korban baru saja mengikuti acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggul dan telah mendapat perawatan di rumah sakit.

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (Shutterstock)

2 Orang Masih Diburu

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved