Kabar Artis

Berkas Lengkap, Kejari Depok Tunggu Penyerahan Artis Catherine Wilson Atas Kasus Narkoba

Berkas perkara kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson telah dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Berkas perkara kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson telah dinyatakan lengkap (P21).

Saat ini, Kejaksaan Negeri Depok tengah menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya.

"Saat ini setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arif Syafrianto, dalam keterangan resminya, Jumat (13/11/2020).

Arif mengatakan, pihaknya juga telah menunjukan beberapa Jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

“Kami juga telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut," ujarnya lagi.

Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Sekedar informasi, publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved