BLT Subsisi Gaji Gelombang 2 Tahap 2 Untuk Karyawan Swasta Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Rekening
Pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang 2 tahap 2 untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dilakukan.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang 2 tahap 2 untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dilakukan, Kamis (12/11/2020) ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan.
Hal ini merespons adanya cuitan dari akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) yang menyatakan adanya penundaan penyaluran karena dilakukan evaluasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
TONTON JUGA:
"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Simak Lagi Syarat hingga Cara Daftarnya
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Mulai Dicairkan, Login ke kemnaker.go.id Untuk Mengecek
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Bocoran Formasi serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Menpan RB Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2021, Berikut Bocoran Jumlah Formasi yang Capai 1 Juta
Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.
Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.
Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.
"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.
Penjelasan Menaker
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.
Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.
Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.
Proses Penyaluran Gelombang 2
Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama.
Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah.
Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:
- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%
- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%
- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%
Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 kabarnya berkurang.
Pengurangan jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Di sisi lain, pihak yang dipastikan tak mendapat BLT karyawan gelombang 2 adalah golongan wajib pajak.
Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," katanya.
Bukan hanya wajib pajak, ada golongan lain yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji.
Selain golongan wajib pajak, ada golongan yang dipastikan tak menerima BLT karyawan gelombang 2.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT Karyawan ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.
Masalah tersebut menurut dia kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.
Dia menyebutkan, ada 5 rekening bakal sulit menerima BLT karyawan.
Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru.
Apa itu rekening biru? rekening biru adalah rekening nasabah yang digunakan untuk meminjam dana dari bank.
Jenis rekening lainnya, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir.
Terakhir nama rekening calon penerima BLT Karyawan tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:
1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).
Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.