Penusuk Calwalkot Makassar Ditangkap

Ditangkap Saat Sakit, Satu Tersangka Penusukan Timses Cawalkot Makassar Meninggal Dunia

Seorang tersangka penusukan terhadap MM (46), tim sukses salah satu calon Wali Kota Makassar, meninggal dunia.

Penulis: Anissa Dea Widiarini | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus penusukan terhadap tim sukses Cawalkot Makassar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pelaku penusukan terhadap MM (46), tim sukses salah satu calon Wali Kota Makassar, meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial S (51) memiliki penyakit bawaan.

"Yang bersangkutan ada penyakit jantung ya, sesak napas, dan di rumah sakit meninggal dunia," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Saat polisi melakukan penangkapan, jelas Yusri, tersangka S memang tengah dalam kondisi sakit.

"Pada saat kita melakukan penangkapan Saudara S, yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit bawaan, kemudian kita rujuk," ungkapnya.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36).

"Lima orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri pun menjelaskan masing-masing peran tersangka dalam kasus ini.

"Yang pertama saudara F, perannya adalah sebagai eksekutor yang melakukan penusukan," jelas dia.

Dalang dari penusukan ini adalah tersangka MNM. Sedangkan tersangka S merupakan orang yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor.

"Untuk saudara AP dan S alias AR tugasnya memantau situasi di lapangan," tutur Yusri.

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Ada dua yang masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu AR dan JH," ujar Yusri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, aksi penusukan ini berawal saat korban merekam video yang dianggap melecehkan seseorang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved