Penjelasan Soal Sanksi Rp50 Juta Kepada FPI, Kepala Satpol PP DKI: Tidak Ada Pengecualian
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan respons dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab cukup baik.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan respons dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab cukup baik.
"Responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan kedisiplinan," kata Arifin kepada awak media, Minggu (15/11/2020).
Arifin melanjutkan, pihak FPI telah membayarkan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
"Ya saya rasa tetap secara bijak, semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kami mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantainya," tutur dia.
"Sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol itu berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," lanjutnya.
Perwakilan Keluarga Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin telah bertemu Pentolan FPI tersebut, pada Minggu (15/7/2020).
Baca juga: Baru Miliki 100 Sumur Resapan, Camat Matraman: Masih Kurang dan Terus Kita Tambah
"Tadi sudah dibayar. Detailnya saya tidak tahu berapa, tapi yang disurat itu dikenakan sebesar Rp50 juta," kata Hanif, kepada awak media, Minggu (15/7/2020).
"Jadi, Habib Rizieq memang sudah menerima surat sanksi tersebut dari Satpol PP," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab pun memaklumi sanksi tersebut.
Sebab, menurutnya, antusiasme pecinta Habib Rizieq Shihab tak terbendung sehingga sulit diatur.

"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusias umat tak terbendung," jelasnya.
"Kami sudah mengimbau untuk mematuhi protokol Covid-19. Tapi antusias umat tak terbendung," tutupnya.