Kacau, Pemuda Nekat Curi Uang Kotak Amal Jutaan Rupiah Hanya untuk Foya-foya

Pemuda tersebut berinisial AHR (22 tahun), yang mencuri kotak amal di Masjid Daarul Taqwa, Kabupaten Ende, NTT, pada Sabtu (14/11/2020).

Editor: Elga H Putra
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. Pemuda nekat malimg kotak amal di Ende hanya untuk foya-foya. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlalh barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.

"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu digunakan untuk berfoya-foya.

Baca juga: Perjalanan Karir Kombes Hengki Haryadi: Awal Dinas di Timor Timur hingga kini Jabat Kapolres Jakpus

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri uang untuk berfoya-foya dan faktor ekonomi,” jelas Lorensius.

Pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pemuda Curi Kotak Amal Masjid Berisi Jutaan Rupiah, Uangnya Dipakai Foya-foya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved