Kacau, Pemuda Nekat Curi Uang Kotak Amal Jutaan Rupiah Hanya untuk Foya-foya
Pemuda tersebut berinisial AHR (22 tahun), yang mencuri kotak amal di Masjid Daarul Taqwa, Kabupaten Ende, NTT, pada Sabtu (14/11/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM,ENDE - Seorang pemuda nekat mencuri kotak amal hanya untuk berfoya-foya.
Pemuda tersebut berinisial AHR (22 tahun), yang mencuri kotak amal di Masjid Daarul Taqwa, Kabupaten Ende, NTT, pada Sabtu (14/11/2020).
Pencurian yang dilakukannya itu rupanya terekam CCTV.
Walhasil hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, AHR ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menjelaskan, aksi nekat pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar masjid.
Menurut Lorensius, pelaku memanjat salah satu tembok untuk masuk karena pintu depan masjid terkunci.
Tiba di dalam masjid, pelaku membuka kotak amal dan membawanya.
“Sampai di dalam, pelaku menuju kotak amal dan membuka kotak amal lalu membawanya. Ia membawa uang dari kotak amal itu sejumlah Rp.7.893.000,” kata Lorensius lewat keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Pelaku kembali memanjat tembok yang dilewati sebelumnya untuk keluar dari masjid.
Ia sempat makan di sebuah warung di Jalan dr WZ Johannes, Ende.
Sesudah makan, pelaku menuju kamar kosnya untuk beristirahat.
Pada hari yang sama, polisi mendapat laporan terkait kasus pencurian itu.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyisiran.
Baca juga: Jambret Tas Berisi Rp250 Ribu di Bekasi, Pelaku Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Pelaku ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Saat itu, pelaku ditangkap di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka.
"Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung membawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlalh barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.
"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu digunakan untuk berfoya-foya.
Baca juga: Perjalanan Karir Kombes Hengki Haryadi: Awal Dinas di Timor Timur hingga kini Jabat Kapolres Jakpus
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri uang untuk berfoya-foya dan faktor ekonomi,” jelas Lorensius.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pemuda Curi Kotak Amal Masjid Berisi Jutaan Rupiah, Uangnya Dipakai Foya-foya