Mantapkan Rencana Reuni 212 di Monas, Slamet Maarif: Kami Malam Ini Rapat

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa agenda Reuni 212 tersebut sedang dalam pembahasan. pihaknya melakukan rapat malam ini.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Peserta Reuni 212 sudah berdatangan ke Monas, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat membahas acara Reuni Akbar 212 di Monas pada bulan depan

"Kami malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab.

Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.

"Insyaallah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Tegaskan Monas Masih Belum Dibuka Terkait PSBB, Wagub DKI Soal Reuni 212: Tergantung Pak Anies

Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.

Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp50 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved