Pengedar Jaringan Sumatera Berencana Edarkan 27 Paket Ganja saat Malam Tahun Baru
Kompol Rango Siregar menuturkan, puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di momen malam pergantian tahun
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - 27 paket ganja dengan berat sekitar 23 kilogram disita dari dua pengedar ganja jaringan Sumatera, MR (20) dan HA (23).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar menuturkan, puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di momen malam pergantian tahun.
"Kita duga ini akan digunakan ataupun diedarkan dalam perayaan pergantian tahun pada bulan Desember," kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/11/2020).
Rango memastikan, jelang malam pergantian tahun, polisi akan terus memantau peredaran narkotika.
Tak hanya Polsek Kelapa Gading, Rango menegaskan seluruh jajaran kepolisian akan menindak para pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba di mana pun.
"Kami sudah ditekankan untuk menekan peredaran narkotika atau jenis lainnya dalam hal menghadapi pergantian tahun," tegas Rango.
Baca juga: Aliran Kali Jambe Bekasi Kembali Dipenuhi Sampah
Baca juga: Rumah Tahanan yang Akan Dihuni Oleh Artis Catherine Wilson Diputuskan Besok
Baca juga: Anies Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq, Jokowi Menyindir: Jangan Malah Ikut Berkerumun
Adapun 27 paket ganja tersebut dikirim dari daerah Sumatera dalam dua karung.
Di dalam setiap karung, sejumlah pakaian bekas dimasukan untuk menutupi puluhan paket ganja itu.
Polisi mendapati dua karung berisi ganja dari indekos MR di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, MR dan HA dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi juga masih mendalami pria berinisial O yang diduga merupakan bandar jaringan Sumatera ini.